Kuasa Hukum Kadis Cikasda Sulteng Laporkan PT BTIIG ke Polda Sulteng

Berita782 Views

PALU-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh PT. Grup Investasi Industri Baoshuo Taman (BTIIG) di Morowali.

Laporan ini dibuat oleh seorang pengacara atas nama Inggrith SR Luneto, SH kuasa hukum dari Andi Rully Djanggola, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng.

Laporan tindak pidana pemalsuan surat itu pada Jum’at (16/5/2025), pukul 12.15 WITA di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah.

Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tersebut, pelapor menyatakan bahwa pihak PT.BTIIG diduga telah menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk mendukung operasional kegiatan penambangannya.

Adapun dokumen yang diduga palsu tersebut bernomor: 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan menggunakan surat tersebut, PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) diduga telah memperoleh izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Karaopa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

Menurut keterangan Inggrith dalam laporan tersebut, pihak Dinas terkait tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana yang digunakan oleh pihak perusahaan.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan ini berupa empat lembar fotokopi surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.

Dugaan kuat bahwa surat palsu tersebut menjadi dasar pelapor untuk meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam (6) tahun.

Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono, dengan menerbitkan tanda bukti laporan, dan meneruskan laporan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Dinas Cikasda Sulteng Andi Rully Djanggola yang dikonformasi Jum’at (16/5/2025), mengizinkan telah melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen surat rekomendasi.

“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan perintah Pak Gub saat acara ngopi dengan tim media sulteng,” tulis Andi Rully Djanggola kepada media ini via chat di aplikasi whatsAppanya dan disertai surat bukti laporan di Polda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *