Jalan Terjal Sang Jurnalis

Berita451 Views

Morut – Hendly Mangkali, Pimpinan Redaksi Berita Morut, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu (PN) terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Permohonan ini dikeluarkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng.

Hendly yang dikenal sebagai jurnalis vokal dalam mengungkap berbagai kasus di Morowali Utara, kini menghadapi jalan terjal. Sebagai sosok yang sering mengungkap ketidakadilan, dirinya kini berada di pusaran kasus hukum yang justru menyeretnya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Hendly, yang terdiri dari Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa, dan Abd Aan Achbar dari Kantor Hukum SHANE & CO, menilai penentuan tersangka prosedur cacat tersebut dan melanggar hukum. “Klien kami hanya membagikan konten berita yang telah dipublikasikan secara sah di medianya,” jelas Muslimin Budiman, Jumat (9/5/2025).

Menurut tim kuasa hukum, proses penetapan tersangka Hendly tidak sesuai dengan KUHAP dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa pencemaran nama baik tidak berlaku jika ditujukan kepada institusi atau kelompok, melainkan harus kepada individu.

“Penetapan tersangka dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut. Bahkan, penyitaan barang bukti dilakukan sebelum ada penetapan resmi. Ini menunjukkan penyidikan yang dilakukan tidak sah,” ujar Muslimin.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Hendly meminta PN Palu untuk:

1. Menyatakan tindakan penyidikan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah inprosedural dan tidak sah.

2. Menyatakan penetapan tersangka melalui Surat Penetapan No. B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 26 April 2025 adalah tidak sah.

3. Menyatakan seluruh surat yang telah dan akan diterbitkan Termohon terkait penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon adalah tidak sah.

4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari segala tuduhan tanpa syarat.

5. Menghukum Termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Pemohon.

 

Selain dikenal sebagai jurnalis vokal, Hendly juga aktif sebagai motor penggerak kegiatan kemanusiaan untuk membantu sesama. Namun, jalan terjal kini mengadang kariernya sebagai jurnalis. Meski wajahnya terlihat tenang, bola mata sayup kelelahan tampak jelas darinya.

Kasus Hendly kini menjadi sorotan, bukan hanya karena statusnya sebagai jurnalis, tetapi juga sebagai simbol perjuangan kebebasan pers di Sulawesi Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *